Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Dalam Vas Bunga, Warga Kumai Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Mei 2020 - 06:47 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial SS (42) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di dalam vas bunga di rumahnya.

Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat diamankan, pelaku mengakui sabu seberat 0,28 gram itu adalah benar miliknya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku ini kerap transaksi dan mengonsumsi sabu. Langsung kita geledah dan ada ditemukan barang bukti berupa sabu,” ungkap Ipda Juan, di Pangkalan Bun, Sabtu, 30 Mei 2020.

Saat ini tersangka pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Tak hanya itu, pelaku juga terancam denda Rp 8 miliar," ujarnya. (DANANG/m)
 

Berita Terbaru