Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan bagi Industri Non Bank

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Mei 2020 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Kalteng Anto Prabowo mengatakan, instansinya mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank.

"Stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank ini dikeluarkan dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau PAYDI," kata Anto pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Selain itu, lanjut Anto, dibuat juga penyesuaian kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur pada Lembaga Keuangan Mikro atau LKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

"Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelas Anto.

Kebijakan ini, menurut dia, ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

"Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah," jelas Anto lagi. (TESTI PRISCILLA/m)


TAGS:

Berita Terbaru