Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyaluran BLT Pemprov di Barito Timur Telah Mencapai 46,51%

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 Mei 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Covid-19 Pemprov Kalimantan Tengah telah tersalurkan kepada 3.317 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM atau di Kabupaten Barito Timur hingga 29 Mei 2020,

"Persentase penerimanya sudah mencapai 46,51 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp 1.658.500.000," ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur Santai Nyawit, di Tamiang Layang, Sabtu 30 Mei 2020.

Data penyaluran itu merupakan data terbaru penyaluran tahap 2 untuk Kecamatan Dusun Timur, Dusun Tengah, Karusen Janang, Paju Epat, Paku dan Kecamatan Patangkep Tutui.

"Penyaluran BLT kepada KPM di Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang maupun Cabang Pembantu Ampah, dibatasi 250 orang per hari," imbuhnya.

Menurut Santai, pembatasan jumlah KPM tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyaluran serta mencegah kerumunan massa dalam rangka physical distancing.

Selain penyaluran secara langsung kepada KPM di kantor bank juga dilakukan penyaluran dengan sistem kolektif. Tiap KPM diwakili oleh satu orang untuk memproses penyaluran dari bank. Sistem ini sudah berjalan untuk Kelurahan Ampah Kota, yakni KPM mewakilkan pengambilan BLT-nya kepada ketua RT masing-masing.

"Selanjutnya bansos tersebut oleh ketua RT akan diberikan kepada masing-masing KPM di RT yang didampingi oleh aparat kelurahan, TKSK atau PSM serta aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa,"  lanjut Santai.

Dia menjelaskan, penyaluran selanjutnya akan dilakukan pada 3 Juni 2020 di Kecamatan Awang dan Benua Lima.

"Kami ingatkan bagi KPM yang datang ke bank untuk menerima BLT agar membawa kelengkapan seperti KTP, KK asli dan fotocopy," pesannya.

Jika KPM mewakilkan kepada orang lain agar membawa surat kuasa, surat keterangan sakit dari pihak kesehatan bagi KPM sakit, dan surat keterangan cacat dari pemerintah desa atau kelurahan bagi KPM yang cacat.


TAGS:

Berita Terbaru