Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Hendak Keluar Masuk Cukup Membuat Surat Izin dari Satgas Covid-19

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Mei 2020 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Kota Palangka Raya yang hendak bepergian keluar dan masuk cukup melengkapi diri dengan membuat surat izin yang dikeluarkan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang berada di pos penjagaan perbatasan.

Kepastian ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri sekaligus sebagai Ketua I Gugus Tugas Covid-19 saat memantau pos penjagaan perbatasan Kelampangan, Kecamatan Sebangau, Sabtu 30 Mei 2020.

Dia menjelaskan bagi warga yang hendak keluar dan masuk dari Kota Palangka Raya, kecuali menggunakan jalur udara cukup mengurus dan membuat surat izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

"Karena wilayah Palangka Raya yang dilakukan tresing terhadap warganya, itu sudah terdeteksi. Apakah masyarakat ini ada kaitannya kepada warga yang terkena Covid-19 atau tidak," jelasnya.

Sementara untuk warga atau masyarakat luar dari Kalimantan Tengah seperti Kalimantan Selatan, wajib melampirkan surat keterangan sehat.

Kemudian bagi pedagang yang membawa sembako maupun bahan pokok makanan lainnya yang tidak sempat membawa surat keterangan sehat dan hanya kepentingannya untuk membongkar muat, petugas akan menahan sementara KTP bersangkutan.

"Setelah menyelesaikan tugasnya, mungkin hanya beberapa jam, bisa mengambil KTP  bersangkutan dan keluar dari Palangka Raya," terangnya.

"Sehingga dengan harapan tidak ada lagi warga yang keluar masuk Palangka Raya bersitegang di pos-pos perbatasan ini. Saya juga berharap kepada petugas dalam melayani masyarakat dengan cara-cara yang humanis," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru