Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Lengkapi Sederet Dokumen Jika Ingin Bepergian dengan Pesawat Udara

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 30 Mei 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sederet persyaratan wajib dilengkapi oleh calon penumpang bila ingin bepergian menggunakan pesawat udara saat wabah Covid-19.

Kepala Bandara Kuala Pembuang, Muhammad Hariddin menjelaskan beberapa syarat wajib itu adalah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5 Tahun 2020.

Aturan ini atas perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Calon penumpang terlebih dulu harus melengkapi seluruh syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020,” jelasnya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Bila calon penumpang tidak melengkapi persyaratan dimaksud, maka tidak akan diterbitkan tiket oleh pihak maskapai selaku penyedia subsidi angkutan udara perintis koordinator wilayah Kuala Pembuang.

“Jadi bila calon penumpang tidak melengkapi persyaratan ini, maka pihak maskapai Susi Air selaku penyedia angkutan udara di Bandara Kuala Pembuang tidak akan menerbitkan tiket, kecuali seluruh syarat terpenuhi,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)

 

Berita Terbaru