Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Tindak 50 Aplikasi Mengatasnamakan Koperasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Mei 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan tindakan apa yang dilakukan kepada 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi playstore.

"Sebelumnya kita buat rilis bahwa kita berhasil menemukan 50 aplikasi koperasi simpan pinjam yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai prinsip perkoperasian. Penggunaan aplikasi ilegal itu untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Lagi mereka legal di Kementerian Koperasi tapi melakukan tindakan ilegal," katanya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan ini maka disepakati hasil-hasil pembahasan.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah penindakan," jelasnya.

Tindakan dimaksud antara lain melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kedua, memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi atau yang ketiga, melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Secara khusus menurut Tongam Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi dari 50 yang ditemukan. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru