Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahfud Md: Usut Peneror Panitia Diskusi Mahasiswa FH UGM

  • Oleh Teras.id
  • 30 Mei 2020 - 21:46 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud Md. menyatakan dirinya menyesalkan kecaman terhadap diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada Jumat, 29 Mei 2020.

Mahfud Md. bahkan berharap peneror panitia diskusi FH UGM segera ditangkap. "Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat dan yang diteror perlu melapor. Aparat wajib mengusut, siapa pelakunya," ujarnya lewat keterangannya hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.

Diskusi itu bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ sedianya via Zoom meeting dan akhirnya dibatalkan.

Dia berpendapat webinar itu tak masalah diadakan dan tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan. "Tapi, alasan hukumnya limitatif."

Mahfud MD mengatakan dia kenal dekat dengan pembicara diskusi tersebut, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni'matul Huda.

"Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional."

Menurut Mahfud, yang juga pakar Hukum Tata Negara, diskusi mahasiswa FH UGM hanya bertujuan membuka wawasan masyarakat bahwa siapapun tidak bisa serta merta berteriak menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan Covid-19.

Pasal 7A UUD 1945 menerangkan, dia melanjutkan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (TERAS.ID)

Berita Terbaru