Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segera Jadwalkan Evaluasi LHP BPK RI

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menegaskan saat ini seharusnya sudah dilakukan penjadwalan untuk evaluasi dan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Kotim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, apabila sudah dijadwalkan badan musyawarah, maka nantinya akan dapat dilakukan evaluasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK 

"Jadi jangan anggap ini tidak penting, karena persoalan LHP ini dasar hukumnya jelas. Kita minta Banmus untuk segera menjadwalkan pembahasan LHP bersama pihak eksekutif  dalam rapat evaluasi," tegas Abadi, Minggu, 31 Mei 2020.

Menurut Ketua Fraksi PKB itu jangan sampai tidak melaksanakan kewajiban itu karena tegas itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu kata dia untuk kebaikan pemerintah kabupaten kedepan. Bahwa sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tltanggung Jawab keuangan negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD menyebutkan lembaga perwakilan bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Karena lanjut Abdi sesuai ketentuan bisa tidak dilakukan pembahsan apabila WTP.

"Namun  untuk kita mengetahui tersebut sudah barang tentu harus ada dokumennya. Karena sampai kini itu belum diberikan kepada kami," tukasnya

Abadi ingin penyelenggaraan pemerintah kedepan benar-benar baik. "Kalau boleh dibilang, kami ingin bukan pendekar berwatak jahat. Yakinlah ini untuk perbaikan kita semua kedepan,

dan merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap msarakat karena masyarakat wajib mengetahui 

laporan hasil pemeriksaan keuangan di daerah ini," tegasnya

Menurut Abadi, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (5) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006  yang menyebutkan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD terbuka untuk umum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru