Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberlakuan Jam Malam Wilayah RT/RW, Tamu Dilarang Masuk Pukul 21.00 Sampai 06.00

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Mei 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa pemberlakukan jam malam wilayah RT dan RW sudah diberlakukan sebagai salah satu bagian dari standar operasional prosedur berbasis RT/RW bagi pencegahan dan penanganan penularan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

"Pemberlakuan jam malam di wilayah RT dan RW merupakan salah satu bagian dari SOP pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 yang telah dikeluarkan Pemko Palangka Raya. Aturannya yaitu tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB dan ini akan dipantau oleh para petugas di lapangan," kata Emi pada Minggu, 31 Mei 2020.

Menurut Emi, hal ini hanya satu bagian kecil dari keseluruhan SOP yang diberlakukan tersebut.

"Selain itu para pengurus RT/RW diminta untuk bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19 serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing," tegasnya.

Lalu para kader kesehatan yang ada di tingkat RT dan RW juga diminta untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungannya.

"Jadi semua tenaga kesehatan juga diberlakukan sebagai pengawas, di lingkungan rumahnya masing-masing saja setelah pulang bertugas dari tempat kerjanya masing-masing. Paling tidak mereka membantu melaporkan jika ada indikasi masyarakat yang tertular Covid-19," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru