Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar dan Polsek Jajaran Pasang 160 Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 31 Mei 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beserta Polsek jajaran melakukan sosialisasi secara serentak, dengan memasang 160 spanduk imbauan.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B Ginting mengatakan, pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan. Menurutnya, kunci pencegahan Karhutla adalah adanya partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat.

"Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, salah satunya yaitu dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla," ujarnya, Minggu, 31 Mei 2020.

Dia melanjutkan, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi Kepolisian, sehingga perlunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.

"Terlebih saat ini curah hujan sudah mulai berkurang, sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi, maka kami menilai penting sekali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat” ungkapnya.

Bentuk dari sosialisasi yang dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kobar dan Polsek jajaran telah dilakukan serentak kemarin, Sabtu, 30 Mei 2020. Di dalam spanduk tersebut juga mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman, bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.

Kapolres menegaskan, pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kobar khususnya, agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru