Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AP II Simulasikan Pemeriksaan Dokumen Penumpang Secara Digital

  • Oleh Teras.id
  • 31 Mei 2020 - 23:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan sistem pemeriksaan dokumen secara digital bagi penumpang pesawat rute domestik, yang bepergian di tengah pandemi corona. Pemeriksaan itu dilakukan melalui aplikasi Travel Declaration atau Travelation.

"Penumpang bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration alias Travelation. Apabila disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara," ujar President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Ahad, 31 Mei 2020.

Saat ini, AP II sedang melakukan simulasi untuk menguji efektivitas penggunaan sistem mutakhir tersebut. Simulasi ini akan terus dilakukan sampai proses digitalisasi dokumen berjalan sempurna.

Setelah simulasi berjalan lancar, Awaluddin mengatakan, penggunaan sistem digital untuk pemeriksaan dokumen akan memasuki tahap uji coba hingga pelaksanaan. Melalui upaya digitalisasi ini, Awaluddin berharap prosedur yang ditempuh penumpang pesawat di bandara menjadi lebih ringkas dan tidak membuat antrean panjang.

Karena itu, dia meyakini penggunaan aplikasi tersebut akan mendukung prinsip jaga jarak fisik atau physical distancing untuk menekan tingkat penyebaran virus corona. Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penumpang yang akan naik kendaraan umum jarak jauh harus memenuhi kriteria khusus. Di antaranya penumpang dengan keperluan mendesak (keluarga intinya meninggal), petugas medis, WNI yang melakoni perjalanan repatriasi, pekerja dengan tujuan dinas, hingga pasien dalam kondisi darurat.


Sebelum menempuh perjalanan, penumpang pun mesti melengkapi dokumen yang disyaratkan pemerintah. Contohnya, penumpang harus mengantongi surat keterangan uji tes Reverse Transcription atau Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari.

Sedianya, pemberlakuan pembatasan penerbangan ini hanya berlaku sampai 31 Mei. Namun, pemerintah memperpanjangnya sampai 7 Juni 2020. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05 Tahun 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru