Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

  • Oleh Teras.id
  • 01 Juni 2020 - 11:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengatakan ekspor benih lobster tak boleh dilakukan secara jor-joran.

Pasalnya, di masa depan Indonesia bisa jadi akan menghadapi tantangan untuk mengendalikan harga. "Mungkin kendala di masa depan adalah untuk mengontrol harga. karena kalau kita ekspor di masa depan dalam bentuk benih kita akan bersaing di produk. kan ujungnya produk," ujar Safri dalam konferensi video, Ahad, 31 Mei 2020.

Safri mengatakan perlunya ada strategi untuk mengembangkan sektor lobster di Tanah Air. Sehingga, di kemudian hari Indonesia bisa menjadi pengendali pasar besar. "Ini harus ada strategi lain apa yang harus dilakukan, itu yang kita tanya. Harus ada batasan ekspor, tidak bisa jor-joran," ujar dia. Dengan demikian, aktivitas pencari bibit dan pembudidaya ikan bisa berjalan sejalan dengan kebijakan kontrol pasar lobster.

Saat ini, kata Safri, pemain utama bisnis lobster masih Vietnam. Padahal, Indonesia memiliki keuntungan dari potensi bibit lobster yang besar di Tanah Air. Hal ini didukung oleh Arus Lintas Indonesua yang membuat benih lobster bergerak ke wilayah Indonesia.

Sehingga, Indonesia disebut sebagai arena bermain para benih lobster. Persoalannya, tidak sampai satu persen bibit lobster bisa menjadi dewasa di alam liar. Karena itu, kata dia, budidaya dilakukan lantaran dinilai bisa meningkatkan lobster yang dewasa mencapai 10 persen.

Untuk itu, Safri menuturkan ke depannya Kemenko Maritim dan Investasi bakal memantau kredibilitas sembilan yang mendapat izin membudidaya dan mengekspor benih lobster di Tanah Air. "Orang bertanya mereka punya kredibel enggak sih pembudidaya Itu akan kita lihat perjalanannya," ujar dia.

Pengawasan terhadap sembilan perusahaan ini juga sejurus dengan pemantauan dan mengujian terhadap capaian target Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut membatalkan aturan sebelumnya yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster.

"Tugas kami adalah monitor, karena presiden setuju enggak ada masalah selama ereka bisa menjaga keseimbangan lingkungan dan pengumpul bisa hidup," ujar Safri. Ia menuturkan pada teorinya beleid tersebut hanya memperbolehkan ekspor benih lobster dengan syarat adanya budidaya terlebih dahulu dan dilepas hasilnya sebanyak 2 persen. Upaya itu lah yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Terbitnya beleid anyar itu, menurut Safri, adalah langkah transisi di masa Covid-19. "Sekarang orang sedang butuh duit cash, ada pasar, pada saat budidaya dikembangkan, ada dibutuhkan pembelinya. Ada faktor bargaining antara dilarang dan diizinkan," ujar dia. Artinya, meski diizinkan, ada persyaratan yang perlu dipenuhi eksportir benih lobester terlebih dahulu sevelum bisa melakukan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. "Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.

Berita Terbaru