Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koalisi: Teror Diskusi adalah Kemunduran Demokrasi era Jokowi

  • Oleh Teras.id
  • 01 Juni 2020 - 09:10 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah aktivis demokrasi di Yogyakarta mengecam ancaman pembunuhan dan teror terhadap panitia diskusi ilmiah kajian hukum tata negara bertajuk 'Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
 
Serangan terhadap kebebasan akademik itu membuat komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum membatalkan diskusi yang seharusnya berlangsung secara daring pada Jumat, 29 Mei, pukul 14.00-16.00 WIB. Diskusi tersebut mengundang pembicara tunggal yakni guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan lembaganya telah menerima aduan teror dan ancaman itu dari Presiden CLS, Aditya Halimawan. "Selanjutnya LBH Yogya mengadvokasi CLS," kata Yogi, Senin, 1 Juni 2020.

CLS dan LBH Yogyakarta kata Yogi kini fokus untuk memastikan keselamatan panitia dari ancaman tersebut. LBH mengecam intimidasi dan teror terhadap panitia diskusi.

Menurut dia, diskusi tersebut dalam koridor hukum yang konstitusional. Membicarakan pemakzulan terhadap presiden mendiskusikan substansi yang terdapat di dalam UUD 1945. Pasal 7A dan 7B mengatur pemberhentian terhadap presiden.

 
Selain itu, konstitusi, UUD 1945 mengamanatkan negara melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan untuk berpendapat. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 menerangkan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 2 pasal yang sama kembali menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. “Kebebasan berpendapat hak konstitusional warga negara yang tak dapat dibelenggu,” kata Yogi.
 
Dukungan terhadap CLS juga datang dari Indonesian Court Monitoring (ICM). Organisasi yang fokus pada pemantauan peradilan yang bersih itu menyebut teror terhadap panitia diskusi dan keluarganya itu menggambarkan kemunduran demokrasi di Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi-Ma';ruf Amin.

ICM meragukan polisi mengusut tuntas pelaku teror tersebut karena berbagai kasus pelanggaran hukum sebelumnya tidak tuntas.
 
ICM mendesak Komnas HAM membentuk tim independen dengan melibatkan ahli-ahli informasi dan teknologi untuk menyelidiki teror diskusi CLS FH UGM. “Perlu pemantauan berkala kinerja Polri dan aparat penegak hukum menuntaskan teror diskusi CLS hingga tahap pengadilan,” kata Direktur ICM, Tri Wahyu.

TERAS.ID

Berita Terbaru