Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pria ini Karena Transaksi Sabu

  • 01 Juni 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang pria berinial ONG di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir,  Kecamatan Kurun,  Kabupaten setempat, karena terlibat kasus sabu. 

Pria berumur 33 tahun ini diringkus aparat kepolisian pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul pada 06.00 WIB saat transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.  

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. 

"Mendapati laporan itu, anggota langsung menuju TKP untuk penyelidikan, setelah sampai ternyata benar ada tersangka yang kita curigai gerak-geriknya," kata Iptu Untung saat di Konfirmasi, Senin 1 Mei 2020.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan badan, dan berhasil mengamankan 1 satu plastik klip serbuk kristal jenis sabu dengan berat 14,74 gram. 

Ada pun barang bukti lain yang juga diamankan 1 buah telepon merk Samsung beserta SIM card, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu. 

"Mendapati barang butik tersebut tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Gumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Sementara Kapolres AKBP Rudi Asriman menegaskan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkotika yang masih merajalela di kalangan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Gunung Mas. 

"Selain memutus mata rantai penyebaran virus corona, kami akan selalu berupaya untuk memutus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Gumas," tuturnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru