Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Toko Bangunan Terancam Penjara 7 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juni 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, delapan anggota komplotan pencuri toko bangunan ini terancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, para pelaku pencuri toko bangunan ini kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana adalah tujuh tahun penjara.

"Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka masing - masing pelaku ini terancam pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolsek Arut Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

Ia menyampaikan, ada dua laporan polisi dengan delapan tersangka dalam kasus pencurian gudang distributor bahan bangunan milik PT Putra Kahayan Abadi, di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

Lima dari delapan pelaku merupakan karyawan buruh bongkar muat di gudang milik PT Putra Kahayan Abadi. Kedelapan pelaku yaitu inisal RA (37), GS (20), DS (22), HS (29) warga Keluraha Mendawai Seberang, W (18), R (23), MA (23) Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan AS (21) warga Keluraha Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Kapolsek mengatakan, aksi lima pelaku yang merupakan karyawan buruh bongkar muat, telah melakukan aksinya sejak April 2020 sebanyak enam kali dengan total pencurian 1.165 lembar seng dan juga 30 dus keramik.

Sebelum mencuri, pelaku menawarkan seng kepada calon pembeli. Kemudian apabila sudah ada calon pembeli, malam harinya pelaku ini mengambil seng, dimana gudang tempat mereka bekerja.

"Gudang ini tidak ada penjagannya jadi mereka leluasa melakukan aksinya. Kemudian aksi kedua, mereka merusak kunci gemboknya dan dikembalikan lagi dalam keadaan rusak," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban atau pelapor, ada sekitar 3000 seng yang hilang. Sehingga total kerugiannya mencapai Rp 180 juta.

Sementar LP kedua, dengan tiga orang mereka mengambil tiga aki.

Saat ini sejumlah barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Arsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (DANANG)

Berita Terbaru