Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Tersangka Sabu Termasuk Anggota DPRD Seruyan Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Juni 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka kasus sabu yang salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, yang diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), terancam maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pidana terhadap mereka yakni paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 1 Juni 2020.

Pasal yang disangkakan terdapat ketiganya yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dan pindana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar. 

Tiga tersangka tersebut yakni EJ merupakan bandar, KK pengedar, san ER pembeli. Mereka akan diproses sesuai denhan hukum yang berlaku. Sabagai langkah upaya polisi menberantas peredaran narkoba di Kotim ini. 

"Ancaman pasal tersebut mudah-mudahan menjadi contoh bagi masyarakat yang masih bermain dengan narkoba agar segera bertaubat. Sehinga peredaran narkoba bisa ditekan di daerah ini," harap Jakin. 

Sementara, tertangkapnya ketiga tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka EJ sering mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa ada satu pejabat legislatif yang terlibat. 

Sehingga, Waka Polres Kotim langsung mengawasi penindakan dari Satreskoba dilapangan. Setelah itu, aparat langsung masuk ke sebuah rumah dan mendapati tersangka KK menyerahkan satu paket sabu ke ER. 

Seketika itu juga, ER membuang sabu tersebut ke bawah lantai rumah itu. Namun diketahui oleh aparat, sehingga dirinya tidak bisa mengelak dan dapat diamankan barang bukti tersebut. 

Setelah itu, mereka kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat, dan mendapatkan 26 paket seberat 6,69 gram sabu di atap rumah tersebut, yang merupakan milik tersangka EJ. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, ketiganya langsung dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terutama terkait dengan pemasok sabu untuk tersangka EJ. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru