Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Palangka Raya Tetap Pakai Aturan Batas Penumpang

  • Oleh Hendri
  • 01 Juni 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan edaran tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Palangka Raya.

Dalam edaran ini terdapat beberapa aturan seperti saat PSBB. Salah satunya batasan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas muatan.

Bagian kedua dalam edaran nomor 188.45/266/2020 disebutkan bahwa mekanisme pembatasan jalur darat dilakukan dengan memeriksa KTP, melaporkan tujuan dan riwayat perjalanan kepada petugas lintas batas.

Kendaraan roda 2 maupun roda 4 milik pribadi atau angkutan, wajib membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen. Sedangkan kendaraan angkutan barang diperkenankan membawa 1 orang kernet.

Jika orang tersebut bukan warga asli kota setempat dengan dibuktikan KTP atau surat keterangan domisili, wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test non reaktif yang dikeluarkan lembaga berwenang dan berkompetensi.

Aturan itu berbeda jika orang yang mau masuk merupakan warga asli Kota Cantik. Jika datang dari wilayah zona merah maka wajib menandatangani surat kesedian isolasi mandiri dan menjadi ODP dinas kesehatan.

Sedangkan jika menggunakan angkutan travel maka warga tersebut hanya diperkenankan sampai pada perbatasan. Selanjutnya meminta dijemput keluarga agar sampai di rumah.

"Edaran wali kota sudah kita terima, tidak jauh berbeda dengan aturan yang kita jalankan sebelumnya. Personel libas kami pastikan menegakan aturan tersebut dengan penuh tanggungjawab," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Senin 1 Juni 2020. (HENDRI/m)

Berita Terbaru