Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Masjid Indonesia Siapkan Protokol Ibadah di Masjid

  • Oleh Teras.id
  • 01 Juni 2020 - 18:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi, mengatakan tengah menyusun protokol kesehatan beribadah di masjid menjelang berakhirnya pembatasan sosial dan menuju kebijakan new normal.

Kendati demikian, dia mengatakan, DMI masih menunggu diperpanjang atau tidaknya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.

"Kami sedang menyiapkan protokol kesehatan, sesuai dengan SE Menteri Agama dan nanti juga menyesuaikan dengan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta," ujar Makmun kepada Tempo pada Senin, 1 Juni 2020.

Surat Edaran yang dimaksud Makmun adalah SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.

Dari usulan protokol sementara yang dibuat, DMI Jakarta membagi menjadi dua kategori, yakni menjaga keamanan diri saat menuju masjid dan kegiatan yang harus dilakukan pengurus masjid. Makmun mengatakan protokol keseharan itu rencananya akan diterapkan di 3.700 masjid yang ada di Jakarta.

"Tapi ini mungkin masih akan disesuaikan bagaimana keputusan gubernur nanti," kata dia.

Isi protokol menjaga keamanan diri saat menuju masjid adalah cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum berangkat ke masjid, anak-anak, orangtua atau orang yang sakit tetap berada di rumah saja. Lalu membawa Al-Quran sendiri dari rumah atau membacanya melalui handphone masing-masing, membawa/menggunakan sajadah/sarung/mukena sendiri.

Kemudian menjaga jarak kurang lebih dua meter antarjamaah dan hindari bersalaman atau kontak fisik lainnya. Berikutnya ialah selalu menggunakan masker, berwudhu di rumah, dan hindari berkerumun saat masuk dan keluar dari masjid.

Sedangkan protokol yang harus dilakukan oleh pengurus masjid berdasarkan yang disiapkan oleh DMI adalah membuka masjid 15 menit sebelum azan dan menutup masjid 10 menit setelah selesai shalat, kurangi waktu tunggu antara azan dengan iqamah sekitar 10 menit.

Lalu untuk sementara waktu karpet digulung, simpan Al Quran dan buku-buku lainnya, pastikan jarak aman antar jamaah sekitar dua meter, Jangan membagikan makanan dan minuman di dalam masjid. Kemudian tutup toilet dan tempat wudhu, tromol keliling masjid/musala diganti yang statis atau ditaruh di pintu masjid/musala.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru