Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Ibadah di Sukamara Diperbolehkan Terapkan Protokol New Normal, Salat Berjamaah Diperkenankan

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Juni 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rumah ibadah di Kabupaten Sukamara diperbolehkan menerapkan protokol new normal terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020 hari ini. Artinya masyarakat sudah bisa melaksanakan salat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk penyelenggaraan ibadah, sektor ini sesuai dengan kesepakatan bersama silakan dilaksanakan. Rumah ibadah sudah bisa menerapkan protokol new normal sejak hari ini," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin, 1 Juni 2020.

Menurut Windu, dalam pelaksanaan ibadah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sehingga, masyarakat bisa beribadah berjamaah dan terhindar dari penyebaran virus corona.

"Beribadah diperbolehkan dijalankan secara normal, tetapi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Petugas atau pengurus masjid harus bisa memastikan jamaah menerapkan protokol pencegahan covid-19, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan lainnya.

"Dalam hal ini petugas-petugas di masing-masing rumah ibadah juga ditetapkan. Sehingga semua bisa dilaksanakan sebagaimana yang disepakati," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kemebag Sukamara, H Nur Widiyantoro mengatakan, bagi wilayah yang bisa melaksanakan ibadah berjamaah, maka harus bisa mengikuti protokol pencegahan. Seperti saf solat yang harus diberi jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan lainnya.

"Selain itu, tempat ibadah hanya boleh diisi 20 persen dari kapasitasnya, yang artinya tidak boleh penuh. Setiap jamaah harus diberi jarak," tukas Widiyantoro. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru