Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Efektif per Hari Ini, Tarif Ekspor CPO dan Turunannya Naik

  • Oleh Teras.id
  • 01 Juni 2020 - 19:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin 1 Juni 2020, kenaikan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawitcrude palm oil (CPO) dan produk turunannya resmi berlaku. Sebelumnya, serangkaian relaksasi telah diterima komoditas ekspor unggulan ini sepanjang tahun lalu.

Kenaikan tarif ekspor CPO dan produk turunannya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

Otoritas fiskal juga menjelaskan kenaikan tarif atas 24 komoditas yang berasal dari kelapa sawit, CPO maupun produk turunannya masing-masing US$ 5. Tarif ekspor CPO misalnya, dari semula US$ 50 per ton kini naik menjadi US$55 per ton. Selain itu, tarif ekspor biji sawit yang semula US$ 20 per ton menjadi US$ 25 per ton.

Dalam beleid ini pemerintah juga menghapus klasifikasi tarif berdasarkan total tonase ekspor kelapa sawit maupun CPO seperti yang berlaku pada kebijakan sebelumnya. 

"Keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 30 Maret 2020 dan 20 Mei 2020 yang salah satunya berupa usulan kepada Menkeu melakukan perubahan tarif layanan BLU BPDPKS," tulis Kemenkeu, dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Senin 1 Juni

Mengacu pada laman resmi Komisi CPO Malaysia, harga CPO terakhir yakni pada Jumat 29 Mei 2020, menyentuh level 2.292 ringgit per ton atau level tertinggi sejak 14 Mei yang menyentuh 2.031 ringgit per ton. Terkait produk atau barang ekspor campuran dari kelapa sawit, minyak sawit, maupun CPO, pemerintah mengembalikan ketentuannya sesuai mekanisme ketentuan sebelumnya.

Sepanjang tahun 2019, pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi untuk mendorong kinerja ekspor kelapa sawit. Melalui PMK No.136/PMK.05/2019 misalnya pemerintah resmi mengenakan tarif pungutan sebesar Rp0 atau US$0 atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Pengenaan tarif pungutan Rp 0 atau US$ 0 waktu itu mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019. Namun pada tahun ini, relaksasi dihapus dengan tarif baru yang lebih tinggi.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru