Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Ibadah yang Selenggarakan Salat Berjamaah Harus Dapat Surat Rekomendasi

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Juni 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukamara, Nur Widiyantoro mengatakan jika rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan salat berjamaah maka harus mendapat surat rekomendasi. "Untuk rekomendasi itu saat ini lagi dibahas," katanya, Senin, 1 Juni 2020.

Menurutnya di dalam kementerian, pemberian rekomendasi juga menyesuaikan seperti masjid agung provinsi, maka rekomendasi diberikan oleh gubernur, masjid agung kabupaten diberikan oleh bupati dan seterusnya hingga bawah hingga tingkat kecamatan dan desa.

"Jadi rekomendasi itu tidak untuk mengikat, tapi ingin memberikan solusi agar ibadah bisa jalan dengan memperhatikan protat kesehatan, protokol kesehatan inti seperti itu," ujarnya.

"Jadi jangan diartikan rekomendasi ini kaku, ini hanya untuk memastikan saja," tambahnya. Dia menambahkan bagi wilayah yang bisa melaksanakan ibadah berjamaah, maka harus bisa mengikuti protokol pencegahan seperti shaf salat yang harus diberi jarak, mencuci tangan, memakai masker dan lainnya.

"Selain itu tempat ibadah hanya boleh diisi 20 persen dari kapasitasnya, yang artinya tidak boleb diisi penuh, karena setiap jamaah harus diberi jarak," ujarnya.

Sementara itu Wabup Sukamara, Ahmadi mengatakan Masjid Agung Sukamara telah menerapkan pemberian jarak terhadap setiap jamaah yang beribadah.

"Yang awalnya berat, adanya penolakan, namun sekarang sudah memahami semua," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru