Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Bupati Pulang Pisau Terkait Pengendara Diminta Putar Balik

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 01 Juni 2020 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona disease 2019 atau Covid-19.

Berbagai upaya pencegahan dilakukan mulai dari melarang sementara aktivitas pasar mingguan, memberlakukan penjagaan di wilayah perbatasan dan pencegahan lainnya.

Belakangan yang menjadi tren adalah kebijakan tim gugus tugas Covid-19 Pulang Pisau di pos penjagaan wilayah perbatasan.

Tim gugus tugas memberlakukan sistem putar balik bagi pengendara yang ingin masuk Kota Pulang Pisau, namun tidak memiliki KTP Pulang Pisau.

Kebijakan ini sempat menuai reaksi dari berbagai pihak. Tidak sedikit yang mengkritik karena kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas.

Karena Pulang Pisau tidak dalam status PSBB, karantina wilayah atau lockdown, sehingga kebijakan putar balik ini menuai banyak sorotan.

Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menjelaskan sebelumnya pemberlakuan putar balik ini dilakukan sekitar 1 Minggu sebelum lebaran. Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau.

"Sehingga bagi masyarakat yang bukan warga Pulang Pisau tetapi mudik ke Pulang Pisau kami minta putar balik. Ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya, Senin, 1 Juni 2020.

Pihaknya tidak akan melarang pengendara yang hanya sekedar ingin melintasi wilayah Pulang Pisau. Tapi kalau bukan warga Pulang Pisau dan tidak ada keperluan yang sangat urgen di Pulang Pisau maka akan diminta putar balik.

"Ini semata-mata agar masyarakat Pulang Pisau terlindungi. Jangan sampai orang yang dari luar Pulang Pisau yang membawa covid-19 ini," tegasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru