Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Wisma Bekas Lokalisasi Merong Diamankan

  • Oleh Ramadani
  • 01 Juni 2020 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan seorang pemilik wisma disalah satu lokasi yang dulu pernah menjadi lokalisasi atau praktek prostitusi yakni Merong atau lembah durian.

Diamankannya pemilik wisma ini lantaran diduga masih melakukan praktek prostitusi setelah resmi ditutup oleh pemerintah.

“Pemilik wisma yang kami amankan yakni TS (55 tahun) yang diduga masih menjalankan wismanya sebagai lokasi prostitusi,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Senin malam 1 Juni 2020.

TS diamankan, Minggu malam 31 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. “Dengan diamankannya TS, wisma miliknya pun telah ditutup dan diberi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang masih melihat maraknya praktek prostitusi atau masih bukanya lokalisasi Lembah Durian atau Merong.

Selajutnya dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dengan memonitor orang- orang yang masuk kedalam Wisma wisma yang berada di Lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 22.00 WIB, di Wisma ini termonitor 2 orang laki-laki yang mengendari sepeda motor singgah dan masuk ke dalam Sisma itu.

“Selanjutnya kami datangi ke Wisma ini dan di dapatkan di dalam kamar satu orang laki- laki dan satu orang wanita,” jelasnya.

Namun karena tidak dibuka oleh orang yang berada di dalam kamar, pihaknya menggedor pintu dan mendapati satu orang laki-laki, sedangkan untuk perempuanya lari lewat pintu belakang.

Setelah itu pihaknya melakukan pengejaran namun tidak dapat, kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki yang berada di dalam kamar dan yang bersangkutan mengakui kalau menjadi tamu ( Lelaki hidung belang ) dari wanita yang lari tersebut.

Untuk jasa pembayaran setelah melakukan hubungan badan bersama wanita tuna Susila tersebut di bayarkan langsung kepada wanita penghibur yang melayaninya bukan kepada pemilik wisma (Muncikari).

“Selanjutnya petugas membawa pemilik wisma dan satu orang wanita yang di duga adalah wanita penghibur tersebut ke Polres Barito Utara dan memasang garis polisi di wisma,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru