Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta Rapid Test yang Reaktif Wajib Dikarantina

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 02 Juni 2020 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menerima banyak permintaan dari sejumlah pihak terkait rapid test. Hanya saja, rapid test ini tak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Sebab, ketersediaan alat rapid test ini cukup terbatas. Sehingga rapid test dilakukan terhadap orang yang memang sesuai kategori harus dirapid test. 

Juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, sesuai hasil keputusan rapat bahwa rapid tes dilakukan khusus untuk orang-orang yang memang beresiko. Misalnya yang sering keluar masuk zona merah dan orang yang memiliki gejala seperti covid-19 serta orang yang sempat kontak dengan pasien positif. 

"Karena ini berkaitan dengan ketersediaan alat rapid tes. Kalau alatnya banyak tak masalah sebanyak mungkin kami juga siap untuk lakukan rapid tes," kata Muliyanto, Selasa, 2 Juni 2020. 

Ia menegaskan, hasil keputusan rapat tim gugus juga memfasilitasi secara gratis rapid tes terhadap sejumlah pihak. Di antaranya pedagang lokal dari Pulang Pisau, termasuk juga orang-orang yang dianggap rawan terpapar virus corona. 

"Namun syaratnya yaitu apabila hasil rapid tesnya reaktif, maka yang bersangkutan wajib dikarantina. Sampai menunggu hasil swabnya keluar," tegas Muliyanto. 

Mul mengungkapkan, pihaknya juga berencana akan meminta surat pernyataan terlebih dahulu bagi individu yang ingin dirapid tes. Supaya surat pernyataan itu menjadi bukti yang bersangkutan bersedia dikarantina apabila hasil rapid tesnya reaktif. 

"Karena ini menjadi pengalaman kami juga. Sebelumnya kami ada melakukan rapid tes dan ketika ada yang reaktif ternyata yang bersangkutan malah menghilang beberapa saat. Kalau seperti ini kami repot nanti jadinya," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru