Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 2 Tahun Penjara Naga Biru Ciut, Minta Jangan Dihukum Berat

  • Oleh Naco
  • 02 Juni 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BJ alias Naga Biru langsung ciut mendengar tuntutan dua tahun penjara. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, terdakwa meminta keringanan hukuman.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya perbuatan saya lagi," ucap terdakwa, Selasa, 2 Juni 2020.

Meski demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa bersalah karena melukai Rolian Abduh di bagian tangan setelah dibacok terdakwa di Jalan Delima 11 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 10.10 Wib. Korban  mendapatkan 12 jahitan untk menghentikan lukanya.

Terdakwa melakukan penganiayaan saat dirinya tidak terima keponakannya dimarahi saat keponakan yang masih berumur empat tahun itu ingin minum. Oleh saksi Sri yang tak lain ibu tiri keponakannya diminta mengambil sendiri air minumnya.

Terdakwa kesal hingga membacok korban karena bukannya membela anaknya, namun malah membela istrinya itu. Ia meminta terdakwa untuk tidak ikut campur dengan urusan keluarganya.(NACO/m)

Berita Terbaru