Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Ini Indonesia Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji

  • Oleh Nopri
  • 02 Juni 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M diputuskan untuk dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Menteri Agama hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M," tegas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Masrawan, Selasa, 2 Juni 2020.

Ia juga menjelaskan Kemenag pusat telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan hal itu. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Selain soal keselamatan kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi juga belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal, persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal Kementerian Agama bahwa keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," jelasnya.


Sedangkan pembatalan keberangkatan jemaah tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI. Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, maka akan ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakanpun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," tutupnya. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru