Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Baru Melahirkan di Lamandau Ditetapkan Jadi PDP Covid-19

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Juni 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang baru melahirkan dan isteri dari salah seorang karyawan PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau menetapkan status PDP kepada IRT, tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan memiliki gejala klinis seperti sesak napas, batuk dahak kering, serta hasil rontgen mengarah ke pneumonia dengan edema paru.

"Hari ini ada 1 tambahan PDP untuk seorang IRT yang baru melahirkan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai PDP karena memiliki gejala klinis yang mengarah ke covid-19," kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lamandau, Hendra Lesmana, Selasa 2 Juni 2020.

Bupati Lamandau itu menambahkan, IRT tersebut kini berada di RSUD Lamandau dan sedang dalam persiapan untuk proses rujuk ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar).

Informasi terhimpun, warga berstatus PDP tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah endemi Covid-19. Guna memastikan dugaan gejala klinis yang mengarah ke Covid-19 itu, IRT tersebut juga akan segera dilakukan tes swab. 

Sementara itu, data perkembangan Covid-19 Kabupaten Lamandau hingga Selasa 2 Juni 2020 meliputi kasus positif Covid-19 sebanyak 13 orang dan dua diantaranya (kasus 01 dan 02) telah dinyatakan sembuh.

Sedangkan jumlah PDP 1 orang, jumlah warga berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) 110 orang, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1 orang, dan jumlah Orang Dengan Resiko (ODR) Covid-19 sebanyak 25 orang. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru