Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Melayu Ditangkap karena Sabu 11,48 Gram

  • Oleh Ramadani
  • 02 Juni 2020 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pengedar sabu, Senin malam 1 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengedar ini bernama Jamaludin alias Jamal (30 tahun) warga Jalan Flores, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Jamal diamankan di rumahnya di Jalan Srikaya  RT 01 Kelurahan Lanjas,  Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 11,48 gram bruto.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan, HP merek Oppo A5, sendok takar, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis, dan 1 dompet.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan  informasi dari masyarakat.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

"Di dalam kamar terlapor kami temukan satu buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan 5 buah plastik klip kecil yang diduga  sabu," ujar Slameto, Selasa 2 Juni 2020.

Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru