Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 22:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

Menaker Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh.

Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Menaker menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.

Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” katanya.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

Berita Terbaru