Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompetisi Dilanjutkan Oktober 2020, Klub Liga 2 Dapat Subsidi

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 22:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia memutuskan melanjutkan kompetisi Liga 1 dan 2 pada Oktober 2020.

Keputusan itu diambil setelah Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan mengajak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan manajemen klub untuk rapat secara virtual pada Selasa siang.

"Liga 1 dan 2 akan diputar pada Oktober 2020," kata Presiden klub Liga 2 PS Hizbul Wathan Sidoarjo (PSHW-Persigo Semeru FC), Dhimam Abror Djuraid, kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.

Secara teknis kompetisi, kata Dhiman juga telah disepakati. "Liga 1 dan 2 tidak ada degradasi, Liga 2 ada dua tim yang promosi dan tidak ada tim yang degradasi," ujar pria berusia 55 tahun ini.

Menurut dia, hasil rapat menyepakati semua kompetisi dilaksanakan sesuai dengan protokol FIFA dan protokol standar PSSI. Untuk Liga 2 kompetisi akan dilaksanakan dengan sistem home tournament dan akan dipusatkan di zona masing-masing.

"Dari 24 tim akan dibagi 4 grup masing-masing 6 tim, dua teratas lolos ke babak 8 besar," ungkapnya. Dia menuturkan untuk masing anggota Liga 2 akan diberikan subsidi Rp 200 juta setiap bulan.

"Terhitung mulai bulan ini sampai dengan berakhirnya kompetisi yang diperkirakan Desember," ungkapnya. Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 diliburkan sejak pertengahan Maret 2020 karena pandemi COVID-19.

Awalnya, PSSI menegaskan bahwa kelanjutan kompetisi itu bergantung pada kebijakan pemerintah. Melalui SKEP/48/III/2020 yang dikeluarkan pada akhir Maret 2020, PSSI memutuskan jika pemerintah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang saat ini ditetapkan pada 29 Februari-29 Mei 2020.

Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 akan dihentikan. Tapi, kalau pemerintah tidak memperlama masa darurat tersebut, PSSI akan kembali menggulirkan Liga 1 dan 2 musim 2020 mulai 1 Juli 2020.

Namun pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada Rabu (27 Mei) yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana belum diakhiri selama dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 masih berlaku. (TERAS.ID)

Berita Terbaru