Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR: Peniadaan Haji 2020 Langgar Undang-Undang

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 22:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, yang salah satunya menangani bidang agama, Yandri Susanto menyayangkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 tanpa rapat dengan dewan.

Yandri mengatakan keputusan semacam itu harusnya dibahas bersama DPR. "Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menteri Agama enggak tahu undang-undang," kata Yandri kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.

Yandri menjelaskan, merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, keputusan terkait penyelenggaraan haji harus diputuskan pemerintah bersama DPR.

Dia menegaskan pemerintah tak bisa memutuskan secara sepihak. Menurut, Yandri, Menteri Agama sebelumnya mengirim surat permintaan rapat kerja ke Komisi VIII pada Jumat pekan lalu, 29 Mei 2020.

Komisi VIII awalnya ingin menjadwalkan rapat pada hari ini. Namun karena perlu persetujuan pimpinan DPR untuk rapat di masa reses, rapat belum bisa digelar hari ini. Pimpinan DPR mengizinkan rapat digelar pada Kamis lusa.

Menurut Yandri, rencana rapat pada Kamis lusa ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Agama. "Tiba-tiba tanpa ada telepon, tanpa ada WhatsApp, diumumkan pada hari ini," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.

Yandri mengatakan ada banyak konsekuensi dari pembatalan ibadah haji 2020. Ia mempertanyakan nasib biaya yang telah dibayarkan para calon jemaah haji, rencana pengaturan kuota untuk tahun 2021, hingga dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 351 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kementerian Agama menyatakan meniadakan Ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia khususnya Arab Saudi.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan tiga skema, yakni ibadah haji tetap digelar, digelar dengan pembatasan, atau ditiadakan sama sekali.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru