Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salat Jumat 2 Gelombang, DMI: Ada Fatwa MUI Jakarta

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 23:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, angkat bicara ihwal wacana pelaksanaan Salat Jumat 2 gelombang.

Dia mengatakan Salat Jumat 2 gelombang semasa pandemi Covid-19 didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

"Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat," kata Jusuf Kalla, Selasa, 2 Juni 2020.

Dia mengatakan seiring adanya ketentuan jaga jarak minimal satu meter selama pandemi corona atau menuju kebijakan new normal maka daya tampung masjid menurun.

Diperkirakan kapasitas masjid menjadi hanya 40 persen bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. Akibatnya, banyak jemaah tidak tertampung karena kapasitas masjid menurun.

"Karena itu kami menganjurkan untuk Salat Jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan Fatwa MUI DKI tahun 2001," kata mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa JK ini menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu Salat Jumat menjadi dua gelombang.

Ihwal adanya fatwa MUI Pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah, Jusuf Kalla menyatakan konteks fatwa tersebut ialah untuk kawasan Industri.

Sementara fatwa MUI DKI Jakarta, menurut dia, konteksnya apabila kekurangan tempat. "Memang ada dua fatwa. Kalau MUI Pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru