Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 720 T untuk Pulihkan Ekonomi

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juni 2020 - 23:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp 720 triliun untuk pemulihan ekonomi. Anggaran itu dialokasikan untuk berbagai sektor yang terdampak pandemi virus corona.

"Pertama, dukungan untuk kesehatan sebesar Rp 78 triliun. Ini akan digunakan untuk penanganan Covid-19 insentif tenaga medis, hingga santunan kematian," kata Luhut dalam diskusi bersama Medcom Id, Senin petang, 2 Juni 2020.

Selanjutnya stimulus untuk rumah tangga dianggarkan sebesar Rp 232 triliun. Dana ini akan diwujudkan dalam bentuk pemberian batuan sembako dan uang tunai, Kartu Prakerja, hingga program perumahan.

Kemudian, dukungan terbesar pemerintah digelontorkan untuk industri serta dunia usaha, termasuk perusahaan BUMN. Rencananya kelompok ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp 430 triliun.

Dari total anggaran yang disiapkan, pemerintah juga mengalokasikan subsidi bunga untuk 60,6 juta rekening UMKM dengan nilai Rp 35,28 triliun.

Secara rinci, subsidi bunga sebesar Rp 27,26 triliun akan diberikan melalui Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Bentuk relaksasi tersebut berwujud penundaan angsuran subsidi bunga untuk UMKM sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan berikutnya.

Sedangkan usaha kelas menengah diberikan subsidi bunga 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya.

Adapun, Rp 7,5 triliun lainnya diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat, Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), dan Pegadaian.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Terakhir, Rp 0,49 triliun sisanya diberikan melalui saluran lain seperti LPDB, LPMUKP, petani, koperasi, UMKM, pemda, dan online.

Relaksasi bunga yang diberikan mencapai 6 persen dengan jangka waktu pelonggaran enam bulan. Luhut menjelaskan, besaran stimulus yang direncanakan pemerintah tersebut sudah dirapatkan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Kejaksaan Agung. "Sudah dirapatkan tadi malam (Senim, 1 Juni 2020)," ujarnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru