Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemakaman PDP Covid-19 di Lamandau Libatkan 9 Personel TNI APD Lengkap

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Juni 2020 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemakaman satu-satunya warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Lamadau yang meninggal dunia pada Selasa 2 Juni 2020 disesuaikan protokol kesehatan Covid-19. Prosesi pemakaman juga melibatkan sembilan orang personel TNI menggunakan alat pelindung diri (APD) medis lengkap.

"Prosedur pemakamannya kita sesuaikan SOP dan protokol kesehatan Covid-19. Khusus untuk pemakamannya juga kita juga libatkan personel TNI dari Kodim 1017/Lamandau yang memggunakan APD medis lengkap," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana.

Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau itu menjelaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pengurusan jenazah warga yang berstatus PDP itu sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran virus, apalagi yang meninggal ini kan belum diketahui statusnya berdasarkan uji sampel swab. Positif atau negatif Covid-19-nya belum diketahui. Karenanya kita gunakan protokol atau prosedur kesehatan Covid-19," katanya. 

Tak hanya prosesi pemakaman, protokol kesehatan juga berlaku untuk semua tahapan pengurusan jenazah, termasuk pemulasaraan jenazah. 

"Protokol kesehatan covid-19 berlaku, termasuk saat pemulasaaraan jenazah pun secara khusus hanya dilakulan oleh tim medis Covid-19 Kabupaten Lamandau," katanya. 

Diketahui, warga Kabupaten Lamandau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 berinisial E (40) meninggal dunia di RSUD Lamandau pada Selasa 2 Juni 2020 pukul 15.45 WIB. PDP yang juga isteri dari salahsatu karyawan PT Nirmala Agro Lestari (NAL) itu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nanga Bulik, Jalan Trans Kalimantan KM 7 Kecamatan Bulik. 

Ny E yang diketahui baru melahirkan bayi laki-laki prematur empat harian lalu dengan berat bagi 1.320 gram bertempat di klinik perusahaan. Karena kondisinya drop, Ny E dirujuk ke RSUD Lamandau. 

Ny E ditetapkan sebagai PDP Covid-19 pada Selasa 2 Juni 2020 pagi setelah hasil pemeriksaan kesehatannya diduga memiliki gejala-gejala Covid-19. Gejala tersebut seperti keluhan sesak napas, batuk dahak kering serta hasil rontgen-menunjukkan gejala pneumonia dengan edema paru. Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lamandau juga telah berencana segera merujuk yang bersangkutan ke RSSI Pangkalan Bun. 

Sebelum meninggal, tim medis Covid-19 Kabupaten Lamandau juga telah mengambil sampel swab kepada yang bersangkutan dan diprediksi baru akan diketahui hasilnya pada beberapa hari ke depan. 

Berita Terbaru