Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit Terancam 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Haris Nasution alias Anas dan Junaidi alias Junai, warga Kecamatan Mentaya Hulu terancam hukuman selama 15 bulan penjara atas kasus pencurian sawit. Keduanya dituntut oleh Jaksa Rahmi Amalia pada Rabu, 3 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Menurut Rahmi, keduanya dianggap bersalah atas perbutannya pada Jumat, 28 Pebruari 2020 pukul 14.30 Wib di areal perkebunan sawit PT AKPL Kuayan Estate Divisi VI Blok E20/F23 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya berangkat dari kediaman Anas yang berlokasi di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1885 FI pinjaman

Mereka mengelilingi kawasan kebun mencari pohon yang rendah hingga melakukan pencurian dan berhasil memanen 121 jenjang sawit.

Sawit itu mereka dodos dari pohon kemudian dimasukan ke dalam mobil. Saat pulang dan ingin menjualnya, satpam menghentikan mereka dan mengamankannya.

Kepada hakim, keduanya memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. (NACO/B-7)

Berita Terbaru