Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Suka Sama Suka, 5 Kali Lakukan Perbuatan Asusila

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja puteri yang masih berumur 12 tahun disetubuhi oleh kekasihnya berinisial HW (23), sebanyak 5 kali. Tersangka mengaku, perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada paksaaan saat itu kami melakukannya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selain itu, tersangka juga mengaku perbuatan itu tanpa adanya tipu muslihat atau kebohongan serta ancaman terhadap korban.

Data yang diperoleh pada Rabu, 3 Mei 2020, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 WIB.

Kemudian, 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Februari 2020 pukul 12.30 WIB dan 26 Februari 2020 pukul 01.30 WIB. Perbuatan itu mereka lakukan di tempat berbeda di kawasan wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-7)

Berita Terbaru