Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau Rapid Test 6 Narapidana, Hasilnya

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 03 Juni 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melakukan rapid test terhadap 6 narapidana. Mereka merupakan titipan Kejari Pulang Pisau yang berada di Polres Pulang Pisau, namun sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Ketua Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Hendra mengatakan, rapid test terhadap 6 narapidana ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejari Pulang Pisau. Hasilnya, semua negatif. 

"Semuanya negatif. Jadi aman saja," kata Hendra, Rabu, 3 Juni 2020. 

Sebelumnya, Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan, di tengah pandemi corona covid-19, pemindahan tahanan harus menjakankan protokol kesehatan covid-19. Salah satu syaratnya narapidana harus menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Jadi sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II Kuala Kapuas, 6 Narapidana tersebut dilakukan rapid test terlebih dahulu guna memastikan mereka aman, " jelas Kajari. 

Triono mengungkapkan, setelah hasil rapid test aman maka 6 narapidana itu sudah bisa dipindahkan ke Rutan. Karena ini memang protol yang harus dijalani. 

"Dampak covid-19 ini memang banyak hal-hal yang berubah. Sehingga harus kita patuhi dan taati demi kenyamanan bersama," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru