Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Danramil Minta Masuk Aruta Wajib Lapor

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juni 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Danramil 1014-04/Pangkut Lettu Czi Yunus mengatakan meminta warga dari luar Kecamatan Arut Utara (Aruta) waib lapor. Hal itu sesuai kesepakatan bersama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Arut Utara yang pada intinya penerapan protokol lebih diperketat. 

"Berdasarkan keputudan bersama Kantor Kecamatan Arut Utara (Aruta), Koramil 04/Pangkut, Polsek Pangkut dan Kepala Desa se-Kecamatan Arut Utara diputuskan, tamu atau warga dari luar yang masuk ke wilayah Kecamatan Arut Utara wajib lapor di Pos penjagaan," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2020.

Dia menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ancaman penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di Kecamatan Aruta. Setiap orang yang datang dari zona merah, seperti dari, Pangkalan Bun, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada dan bahkan dari luar Kabupaten seperti Sampit dan Palangka Raya juga daerah yang terdampak covid-19 lainnya, perlu mendapat pengawasan ketat.

Oleh sebab itu, siapapun masyarakat yang mau masuk ke Kecamatan Arut Utara, wajib melaporkan kedatanganya terlebih dahulu di pos pemantauan Covid-19 yang berada di pintu masuk kecamatan. Kemudian, berlanjut melaporkan diri ke ketua RT, RW, perangkat desa dan kepala desa atau lurah.

“Selain mewajibakan tamu lapor, kami juga meminta warga Aruta untuk stay at home atau diam di rumah, kecuali ada hal yang penting barulah keluar rumah,” kata Danramil.

Lettu Yunus melanjutkan, dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 di Kobar, pihaknya juga terus mensosialisasikan pentingnya hidup bersih kepada masyarakat, serta tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Sosialisasi ke warga Lewat RT dan RW, mengimbau warga selalu menjada kebersihan lingkungan serta kebersihan diri dan memakai masker saat keluar rumah," tandasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru