Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu di Seruyan Ini Diamankan Bawa 2.990 Butir Zenith

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 03 Juni 2020 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH berusia 58 tahun diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan, Selasa, 2 Juni 2020 malam sekitar pukul 20.50 WIB lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir obat Carnophen atau zenit di dalam kap mobil.

Obat ilegal sebanyak 2.990 butir ini disimpan oleh pelaku di dalam kap mesin mobil Daihatsu Ayla KH 1242 PE yang ditumpanginya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Saat itu ada mobil melintas di jalan lintas Sampit-Kuala Pembuang membawa obat carnophen.

“Bermodal informasi ini kami melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil Daihatsu Ayla yang ditumpangi RH di simpang Trans Jalan Raya Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur,” katanya, Rabu, 3 Juni 2020.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang Rp 290.000, sebuah telepon seluler di dalam tas selempang warna merah tua, dan 29 boks serta 9 keping dengan total 2.990 butir zenith.

“Ribuan butir zenith ini dibungkus pelaku menggunakan plastik warna hitam yang disimpan di dalam kap mesin mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, perempuan paruh baya ini tidak bisa berbuat banyak dan langsung diamankan bersama barang bukti lainnya di Polres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini RH disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau Tindak Pidana Bidang Kesehatan Pasal 197 junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru