Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sidoarjo Non-aktif Saiful Ilah Jalani Sidang Dakwaan

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juni 2020 - 23:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang pertama perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 1,4 miliar.

Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Rabu, 3 Juni 2020.

Saiful didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota dakwaanya, jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata Arif.

Selain kepada Saiful Ilah, kata jaksa, tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama.

Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

"Saiful Ilah menerima Rp 550 juta, Suharti menerima Rp 227 juta, Tertahstoto menerima Rp 350 juta, Sangadji menerima Rp330 juta," kata jaksa.

Arif Suhermanto mengungkap, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendapa Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," katanya. Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

Berita Terbaru