Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Vonis Gugatan Blokir Internet Papua, Ini Respon Menkominfo

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juni 2020 - 23:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu.

"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Menkominfo Johnny saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Johnny, sejauh ini dia belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Dia juga mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut.

"Namun, bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujarnya.

Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya.

Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata ketua majelis hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Adapun pihak penggugat ialah Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara. (TERAS.ID)

Berita Terbaru