Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Terkait Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Juni 2020 - 00:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca ditangkapnya 2 kurir narkoba yaitu Her (40) dan ATC (34) oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng di Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 29 Mei 2020 yang mengaku bagian dari jaringan yang dikendalikan napi di Lapas Kelas IIB Pamgkalan Bun, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kusnan menyampaikan tanggapannya.

Kepada Borneonews, Rabu, 3 Juni 2020 malam Kusnan mengatakan pihaknya tidak mengetahui sejauh mana keterkaitan napi tersebut dengan jaringan narkoba.

"Terkait jaringan Pontianak yang dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun kami tidak mengetahui sejauh mana keterkaitan napi dengan jaringan tersebut, karena itu ranah kepolisian yang mengungkapnya," jelasnya.

Menurutnya peran mereka adalah membantu kepolisian dalam hal peminjaman napi untuk keperluan diminta keterangan sebagai saksi sesuai surat permintaan dari polisi.

"Hasilnya kami masih belum tahu. Bila napi tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Bila dikemudian hari ada keterkaitan petugas Lapas Pangkalan Bun dalam jaringan tersebut, maka dia sebagai Kalapas akan mendukung penuh pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan.

"Napi yang bersangkutan saat ini telah kami isolasi demi kepentingan keamanan," jelasnya. Selain itu sanksi yang diterima napi tersebut yaitu akan dicabut haknya seperti pemberian remisi, integrasi, dan hak lainnya dalam kurun waktu hingga yang bersamgkutan menjalani sanksi disiplin selama dalam Lapas.

"Karena perbuatan yang dilakukannya dianggap membuat situasi Lapas tidak kondusif," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru