Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persiapan New Normal, Pekerja Event di 11 Daerah Dapat Pelatihan

  • Oleh Teras.id
  • 04 Juni 2020 - 09:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja event di 11 daerah memperoleh pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilannya agar siap menghadapi era normal baru atau New Normal. Pelatihan itu digelar oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui platform berbasis online, yakni webinar.

“Pelatihan yang digelar Kemenparekraf bersama Ivendo, Backstagers, dan Komunitas Events di Indonesia mencakup sebelas daerah dan diikuti 1.800 peserta," tutur Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani, Rabu, 3 Juni.

Adapun pelatihan online ini akan dilakukan secara berkala mulai 3 Juni hinga 4 September 2020. Kegiatan itu menjangkau pelaku event di Jakarta, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.

Rizki mengakui, saat ini banyak kegiatan yang dibatalkan atau ditunda karena pandemi virus corona. Situasi itu pun berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis penyelenggara event.

Karena itu, menurut Rizki, pelatihan tersebut perlu dilakukan agar pasca-pandemi, sektor yang terdampak ini dapat kembali aktif untuk memproduksi kegiatan yang potensial menarik minat wisatawan. Dengan begitu, industri event organizer akan cepat kembali menggeliat.

Rizki melanjutkan, dalam kegiatan pelatihan, tim pemateri juga akan memberikan kesempatan bagi para peserta untuk membagikan pengalamannya. “Kami yakin mereka mempunyai hal-hal menarik untuk dikomunikasikan sehingga bisa menguatkan satu sama lain," tuturnya.

Di samping meningkatkan keterampilan, Rizki berharap para penyelenggara event dapat mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menggarap agenda kegiatan pada masa mendatang. Protokol itu meliputi jaga jarak fisik hingga penggunaan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (TERAS.ID)

Berita Terbaru