Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit Mengaku Hanya Mengambil Upah

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pencuri sawit perusahaan, Joko Dwi Santoso dalam keterangannya mengaku hanya mengambil upah. Itu diutarakannya dalam sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno.

"Saya hanya sopir truk yang mengangkut sawit itu saja, sekali angkut saya dijanjikan upah Rp 200 ribu," kaya tersangka dalam persidangan Kamis, 4 Juni 2020.

Belum sempat dibawa dan baru sebagian dimasukkan ke dalam truk tersangka diamankan. Sementara rekannya Riki, Ari dan Gatot melarikan diri. Padahal diakuinya yang memanen sawit perusahaan itu adalah ketiganya.

"Saya tidak ikut waktu itu memanennya, saya hanya ambil upah angkut saja," ucap tersangka yang juga dihadapan Jaksa Dewi Khartiaka tersebut.

Kemana saat ini para rekannya kepada majelis hakim terdakwa mengakui tidak mengetahui lagi.  Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pekan mendatang terdakwa menunggu tuntutan jaksa.

"Saat itu upah angkut sawit itu belum saya terima," tegas tersangka.

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di blok C25 Devisi III Mulya Agung Estate PT KMB Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten ini didakwa jaksa dengan Pasal 78 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal  480 ke-1 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru