Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Ditangkap Duluan Karena Sabu Milik Suami

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Deasy Asmarani alias Desy diamankan karena kepemilikan sabu suaminya Kurdiansyah alias Kurdi, itu terungkapnya saat sidang terdakwa, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut saksi anggota Polsek Ketapang, Heru Suseno dan Lukas Prima O. Tindan, yang pertama diamankan adalah Desy di warungnya di Jalan HM Arsyad Km 3,5 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan 1 kotak rokok yang berisi sabu sepaket dekat speaker, kemudian sepaket sabu ditemukan di kamar belakang,  serta barang bukti lain seperti 2 buah bong, pipet, serta sedotan plastik.

"Desy mengetahui sabu itu. Diakuinya milik suaminya, saat itu Kurdi tidak ada di lokasi, seminggu kemudian baru Kurdi menyerahkan diri," kata Heru dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Kurdi menurut saksi menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya diamankan. "Setelah menyerahkan diri, Kurdi mengakui terus terang kalau sabu itu miliknya," tegas saksi.

Penggeledahan yang dilakukan itu disaksikan oleh ketua RT setempat, bahkan dalam keterangannya RT membenarkan jumlah barang bukti yang ditemukan petugas itu.

Dalam dakwaan jaksa, Desy dijerat dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara itu Kurdi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat  (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru