Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikut Suami ke Penjara Lantaran Takut Menegurnya Saat Konsumsi Sabu

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Deasy Asmarani alias Desy harus meringkuk bersama suaminya Kurdiansyah alias Kurdi ke penjara lantaran takut menegurnya ketika menggunakan sabu.

"Sudah saya ingatkan, sudah jangan gunakan sabu, tapi tidak dihiraukan," kata Hoki Satul ibu Desy saat jadi saksi, sidang Kamis, 3 Juni 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Menurut saksi, sepengetahuannya sabu itu memang milik Kurdi. Bahkan menurutnya Desy tidak menggunakan barang haram tersebut. Akibat kejadian itu anak semata wayang mereka harus tinggal bersama adik kandung Desy.

Sementara Desy mengaku tidak berani menegur suaminya, lantaran takut. Suaminya yang kerap gunakan sabu hanya diberitahunya untuk ibunya agar mau menegurnya.

"Dia sudah 5 tahun menggunakan sabu, saya takut menegurnya," ucap ibu satu anak tersebut.

Kurdi membenarkan kalau sudah 5 tahun menggunakan sabu. Di mana sabu dibeli dengan rekannya Rusdi, sabu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri tidak lagi untuk diedarkannya.

"Itu akibatnya tidak mau menegurnya, saudara juga akhirnya ikut masuk, diingatkan suami saudara itu," tukas hakim kepada keduanya.

Dalam dakwaan jaksa, Desy dijerat dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara itu Kurdi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat  (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru