Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha Selama Pemberlakuan PSBB di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Juni 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 4 Juni 2020, berlangsung selama 14 hari.

Adapun pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas telah diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 tahun 2020.

Di dalam pedoman tersebut salah satunya terdapat aturan berkaitan waktu operasional pelaku usaha, baik itu aktivitas pasar, dan usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas.

Terdapat pembatasan jam atau waktu operasional selama PSBB di wilayah setempat. Sebagaimana yang termuat dalam pasal 13 ayat 3 dalam peraturan Bupati Kapuas tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Berikut poin-poin terkait aturan jam operasional bagi pelaku usaha:

1. Pasar yang dikelola pemerintah dan swasta yaitu Pasar Blok R (Jalan Anggrek) dan pasar Sahawung (Jalan Jenderal Sudirman), Pasar Sanjaya (Jalan Jenderal A. Yani), serta Pasar Sarimulya dan Pasar Ikan (Jalan Mawar) dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB;

2. Pasar Tradisional Kecamatan/Kelurahan/desa, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB;

3. Pasar Modern/Toko Modern, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB;

4. Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat (sayur, ikan, daging, buah, dan lain-lain) yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai dengan maksimal pukul 07.00 WIB;

5. Pelaku Usaha Panti Pijat, Refleksi, SPA, Salon, Warnet/Games Online, Gedung Olahraga Futsal, Basket dan/atau olahraga lainnya yang berkelompok dan kontak fisik, wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB dan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

6. Pelaku usaha di seluruh bidang usaha lainnya (Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik dan UMKM diluar usaha kuliner dan makanan/minuman olahan) di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB.

7. Pelaku Usaha Kuliner dan Makanan/minuman olahan dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenankan untuk melayani dalam kemasan/bungkus.

Berita Terbaru