Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSBB Kapuas, Ini Sejumlah Kegiatan Khusus Tak Terikat Aturan Jam Malam

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Juni 2020 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas sudah mulai diterapkan sejak Kamis, 4 Juni 2020 hari ini hingga 14 hari ke depan. Salah satu aturan yang diterapkan yakni jam malam.

Dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, pada Bab IX Pasal 27 terdapat poin berisi kegiatan atau aktivitas tertentu tetap bisa dilaksanakan selama PSBB.

"Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan dan tidak terikat jam malam selama PSBB meliputi pelayanan kesehatan, serta kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan," ucap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.

Kemudian, kegiatan yang berkenaan dengan kemanusiaan seperti pemadam kebakaran swadaya, pertolongan/emergency kemanusiaan yang bersifat swadaya juga tetap bisa dilaksanakan.

Berikutnya terkait dengan aktivitas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah, dan Gugus Tugas Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, aktivitas jurnalistik yang punya peran dalam update informasi di wilayah setempat juga tepat berjalan.

"Tetapi, tentunya semua ini tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 ini," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru