Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun melaporkan salah seorang warga di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu berinisial P atas pencemaran nama baik.

Rimbun datang ke SPKT Polres Kotim seorang diri, Kamis, 4 Juni 2020. Selain membawa laporannya secara tertulis, Rimbun juga menunjukkan barang bukti berupa rekaman audio.

Menurut Rimbun, apa yang dituduhkan terlapor kepadanya itu tidak benar.  Dia pun merasa keberatan.

Dia menjelaskan, terlapor telah menuduhnya yang melaporkan 6 anggota dewan lainnya ke Polres Kotim tanpa bukti dan berdasar.

"Apa yang dituduhkan dengan saya itu tidak benar. Saya tidak ada melapor kasus tersebut," ucap Rimbun.

Atas tuduhan itu, warga di konstituennya menjadi resah bahkan sempat mau menyerang oknum yang mencemarkan nama baiknya itu.

"Saya sampaikan, jangan kita main hakim. Dari itu saya membawa kasus ini ke ranah hukum," tegasnya.

Rimbun berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporannya tersebut, sehingga terlapor bisa memertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya harapkan pihak kepolisian memproses kasus ini sesuai tugas mereka secara profesional," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru