Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Aturan Berkendara Pribadi dan Umum Selama PSBB Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Juni 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas sudah mulai diterapkan sejak hari ini, Kamis, 4 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan.

Terkait itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas telah membagikan berbagai informasi terkait pembatasan transportasi selama PSBB.

"Ini dapat jadi perhatian warga dalam hal aturan berkendara selama PSBB Kabupaten Kapuas diterapkan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson.

Adapun untuk aturan dalam berkendara baik roda dua dan empat, di antaranya yakni mobil dengan tempat duduk dua baris hanya diperbolehkan diisi tiga orang. Terdiri dari satu sopir dan dua penumpang.

Kemudian, mobil dengan tempat duduk tiga baris hanya diperbolehkan diisi empat orang. Terdiri dari satu sopir, dua orang di baris ke dua, dan satu orang di paling belakang.

Selanjutnya, untuk pengendara roda dua pribadi, hanya boleh dua orang saja dengan catatan harus beralamatkan KTP yang sama. Khusus untuk kendaraan online atau ojek online, hanya boleh satu orang dilarang berboncengan.

Aturan itu juga berlaku juga untuk angkutan umum atau transportasi umum selama masa PSBB Kabupaten Kapuas.

"Agar menjadi perhatian kita semua, untuk trasportasi umum agar mengurangi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dari keadaan normal," katanya.

Misalnya saja, lanjut dia untuk angkutan Kota, yang mungkin isinya bisa mencapai 8 - 10 orang, maka selama PSBB berlaku hanya diperbolehkan diisi 4 - 5 penumpang dan tetap menjaga jarak.

"Selalu laksanakan protokol kesehatan, patuhi aturan yang ada, agar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas dapat tidak bertambah," jelasnya.

Berita Terbaru